Boleh Jum’atan di Masjid dengan Syarat dan Ketentuan

Boleh Jum’atan di Masjid dengan Syarat dan Ketentuan

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Edaran Tuntutan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19 terbaru. Dalam Edaran nomor 5 tahun 2020 tertanggal 4 Juni 2020 dan ditandatangani Haedar Nashir (Ketua Umum) dan Abdul Mu’thi (Sekretaris Umum) disebutkan panduan jika melaksanakan jama’ah.

Surat Edaran dibacakan Agung Danarto, Sekretaris PP Muhammadiyah, dalam penjelasan pers yang dipandu Ketua PP Muhammadiyah, Agus Taufiqurrahman, di Kantor PP Muhammadiyah Cik Ditiro Yogyakarta, Kamis 4 Juni 2020.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menurut para dokter, ahli epidemiologi, dan virologi, dari sudut kesehatan Indonesia masih dalam masa darurat Covid-19, ditandai terjadinya fluktuasi kasus setiap waktu. Meskipun demikian, sesuai laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdapat beberapa daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19.

“Ini semua merupakan rahmat Allah SWT dan hasil usaha Pemerintah dan masyarakat, termasuk warga Muhammadiyah yang bekerja tulus ikhlas membantu mengatasi pandemi Covid-19,” kata Agung mengutip isi Surat Edaran tersebut.

Akibat dari pandemi Covid-19, Indonesia mengalami masalah ekonomi dan sosial yang berat. Masalah ekonomi telah menimbulkan banyak anggota masyarakat kehilangan pekerjaan. Selain itu terjadi dampak sosial seperti depresi, produktivitas yang rendah, dan masalah sosial lainnya.

Dalam kehidupan masyarakat, agama sangat diperlukan sebagai pemandu perilaku dan memberikan ketenangan jiwa. Masyarakat memerlukan rujukan dan panduan agama dalam hubungannya dengan pelaksanaan ibadah mahdah maupun muamalah.

Sehubungan dengan keadaan tersebut, kata Agung, PP Muhammadiyah menyampaikan tuntunan dan panduannya, yakni:

  1. Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya hendaknya senantiasa melaksanakan ibadah sesuai dengan Syariat Islam berdasarkan dalil-dalil yang maqbulah/makbul disertai fungsi ibadah yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan ihsan dalam kehidupan.
  2. Di daerah yang dinyatakan belum aman (zona merah), ibadah sunah dan fardu hendaknya dilaksanakan di rumah. 
  3. Di daerah yang aman (zona hijau), salat sunah hendaknya dilaksanakan di rumah. Shalat fardu kifayah sebaiknya dilaksanakan di rumah apabila syarat fardlu kifayah di masjid telah terpenuhi. Salat Jum’at dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan. Pelaksanaan salat di masjid/musala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau pemerintah setempat. Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah salat Jum’at, pelaksanaan salat Jum’at dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan/sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung/ruangan selain masjid/musala yang memenuhi syarat tempat salat.
  4. Pernyataan status aman (hijau) atau darurat (merah) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perlu diketahui bahwa status zona bisa berubah setiap saat, oleh karena itu warga Muhammadiyah agar selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
  5. Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya hendaknya tetap waspada disertai ikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah pandemi Covid-19 baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Bersikap berdasarkan agama (dīniyyah) sesuai manhaj Tarjih dan ilmu pengetahuan (ilmiah) tetap diutamakan. Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqāṣid al-syarī’ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19.
  6. Tuntunan Ibadah dan Panduan Pembinaan Keagamaan-Peribadatan Jama’ah Muhammadiyah dalam Masa Pandemi Wabah Covid-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Edaran ini.

Tentang penjaranan jarak antarjama’ah, Fuad Zain dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan, akan menyebabkan shaff yang dibangun jama’ah tidak rapat. Padahal rapat dan shaff lurus merupakan bagian dari tegak dan utamanya shalat berjama’ah.

Dalam kondisi tidak normal seperti sekarang, demi menjaga diri dari penularan Covid-19, menjaga dari kemudharatan, penjarangan jarak itu boleh dilakukan dan tidak melanggar ketentuan. “Wabah Covid merupakan udzur syar’I yang membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak biasanya,” tegasnya.

Hal yang sama tentang pemakaian masker atau penutup sebagian wajah ketika menjalankan shalat. Memang ada hadits yang melarang pelaksanaan shalat dalam keadaan wajah tertutup (sebagian atau seluruhnya). Tapi, larangan itu tidak berlaku umum karena ada sebab khusus, yaitu tidak boleh menyerupai orang Majusi dalam beribadah. Sehingga tidak sampai pada hukum haram.

Sehingga, tandas Fuad Zain mengutip Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, mengenakan masker ketika menjalankan shalat tidak merusak keabsahan shalat. (hr)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow