Dari Shalat ‘Idul Adha sampai Penyembelihan Qurban Menurut PP Muhammadiyah

Dari Shalat ‘Idul Adha sampai Penyembelihan Qurban Menurut PP Muhammadiyah

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau warga Muhammadiyah dan umat Islam di Indonesia pada umumnya untuk tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha di tanah lapang, melainkan cukup di rumah masing-masing bersama keluarga atau di ruang terbuka kompleks tempat tinggalnya (bukan lapangan terbuka).

Imbauan ini tertuang dalam Edaran PP Muhammadiyah nomor 06/EDR/I.0/E.2020 tentang Tuntutan Ibadah Puasa Arafah, ‘Idul Adha, Qurban, dan Protokol Ibadah Qurban pada Masa Pandemi Covid-19. Edaran tertanggal 24 Juni 2020 tersebut ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Muhammadiyah dan seluruh komponen bangsa sungguh-sungguh berikhtiar mengatasi masalah bangsa sekarang ini, terkait penyebaran pandemic Covid-19,” kata Ketua PP Muhammadiyah, Agus Taufiqurrahman, ketika mengawali jumpa pers tentang edaran tersebut yang disiarkan langsung melalui tvMu, Rabu 24 Juni 2020.

Karena pandemi Covid-19 belum terkendali secara baik, dengan masih adanya penambahan penderita baru setiap harinya, tambah Agus, PP Muhammadiyah menganggap penting member panduan kepada warga Muhammadiyah pada khususnya, dan umat Islam pada umumnya.

Mengutip Edaran PP Muhammadiyah tersebut, Agung Danarto menyebut 3 (tiga) hal terkait pelaksanaan Shalat ‘Idul Adha yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020:

  1. Shalat ‘Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
  2. Shalat ‘Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Id di lapangan.
  3. Bagi yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), shalat ‘Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan.

Agung mengatakan, berdasarkan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2020, PP Muhammadiyah menyampaikan hasil hisab Dzulhijah 1441 H sebagai berikut:

  1. Tanggal 1 Dulhijah 1441 H jatuh pada hari Rabu Wage, 22 Juli 2020 M. Hari Arafah (9 Dzulhijah 1441 H) jatuh pada hari Kamis Pahing, 30 Juli 2020 M.
  2. ‘Idul Adha (10 Dzulhijah 1441 H) jatuh pada hari Jumat Pon, 31 Juli 2020 M.

Puasa Arafah, wukuf, dan tanggal 9 Dzulhijah adalah satu kesatuan (terjadinya pada hari yang sama). “Nabi Muhammad SAW dan para sahabat sudah terbiasa berpuasa sunah Arafah tanggal 9 Dulhijah meskipun tidak ada dan belum terlaksananya Wukuf di Arafah oleh umat Islam waktu itu,” jelas Agung mengutip isi Edaran tersebut.

Terkait dengan Ibadah Qurban, Agung menjelaskan, hukumnya adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Di sisi lain, pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa. Karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan qurban.

“Bagi yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berqurban, maka dapat melakukan keduanya,” lanjut Agung membaca Edaran PP.

Membantu dhuafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.

Agung Danarto kemudian menyebut beberapa alternatif yang dapat dilakukan jika ada yang berqurban. Altaernatif ini menggunakan skala prioritas:

  1. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);
  2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis;
  3. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;
  4. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān);
  5. Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (hr)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow