Eksekutif Semakin Memperkuat Kendalinya terhadap KPK
YOGYAKARTA — Pemerintah tidak menunjukkan political will yang tunduk pada konsep rule of law dan constitutionalism yang dianut oleh Indonesia.
Seperti dikatakan Dr Trisno Raharjo, SH, M.Hum, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang didampingi Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH (sekretaris), Presiden Joko Widodo benar-benar tidak memahami semangat pemberantasan korupsi.
Rancangan Peraturan Presiden tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK, dikatakan Trisno Raharjo, bertentangan dengan prinsip independensi KPK yang diatur dalam pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan KPK adalah lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Selain itu, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyoroti beberapa pasal dalam rancangan Peraturan Presiden tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK, di antaranya pasal 1 ayat 1, pasal 2, pasal 3 ayat 1, pasal 17, pasal 31, pasal 36, pasal 46, pasal 48 dan pasal 50.
Draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di bawah Presiden, dinilai Trisno Raharjo bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.
Bagi Trisno, kelihatan eksekutif semakin memperkuat kendalinya terhadap KPK setelah sebelum di dalam UU Nomor 19 tahun 2019 unsur dewan pengawas KPK juga menjadi organ di bawah kendali presiden.
Sebelumnya, keluar draft Peraturan Presiden yang justru menegaskan KPK masuk pada ranah eksekutif.
Memang, hal itu diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019. Tapi Trisno Raharjo menilai bahwa kebijakan politik hukum dari presiden dan DPR justru bertentangan.
Di ruang pertemuan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Senin (30/12/2019), Trisno Raharjo mengatakan bahwa lembaga korupsi itu harus independen.
“Sedangkan wacana Jokowi yang ingin meletakkan KPK dalam ranah eksekutif sangat bertentangan,” tandas Trisno Raharjo.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah memandang, pembentukan Perpres itu bertentangan dengan UU KPK. Dan materi yang diatur bertentangan dengan undang-undang komisi pemberantasan korupsi.
Selain itu, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah meminta pemerintah untuk menghormati independensi KPK, melalui penyusunan Perpres yang tidak melemahkan dan menghilangkan independensi KPK.
“Meminta dengan hormat agar Presiden tidak membuat peraturan presiden yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum,” kata Trisno Raharjo.
Menurutnya, Presiden harus tunduk kepada UUD 1945, yang di dalamnya menegaskan Indonesia negara demokrasi konstitusional dan negara berdasarkan hukum. (Anne Rochmawati)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow