Perhitungan Besaran Fidyah Puasa Beserta Niat, Hukum, dan Tata Caranya

Perhitungan Besaran Fidyah Puasa Beserta Niat, Hukum, dan Tata Caranya

Smallest Font
Largest Font

Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Namun, dalam beberapa keadaan tertentu, ada orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Untuk menggantikan kewajiban tersebut, Islam memberikan keringanan berupa pembayaran fidyah. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang perhitungan besaran fidyah puasa, niat, hukum, dan tata caranya.

Pengertian Fidyah Puasa

Fidyah puasa adalah sejumlah harta atau bahan makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti dari puasa Ramadan yang ditinggalkan. Kata "fidyah" berasal dari bahasa Arab "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dalam konteks ibadah, fidyah adalah tebusan yang diberikan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu seperti sakit parah, lanjut usia, hamil, atau menyusui.

Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa

Beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah adalah:

1. Orang Tua Renta/Lansia

Orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa karena kondisi fisik yang lemah wajib membayar fidyah.

2. Orang Sakit Parah

Orang yang menderita penyakit parah dan kecil kemungkinan untuk sembuh sehingga tidak mampu berpuasa juga wajib membayar fidyah.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi kesehatan diri atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.

4. Orang yang Meninggal Dunia dengan Hutang Puasa

Bagi orang yang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, ahli waris dapat membayarkan fidyah untuknya.

Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadan

Orang yang menunda-nunda qadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan syariat juga wajib membayar fidyah.

Hukum Membayar Fidyah Puasa

Hukum membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin."

Menurut berbagai mazhab, pembayaran fidyah harus dilakukan jika kondisi tertentu terpenuhi. Mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki, dan Hanbali memiliki pandangan yang sedikit berbeda mengenai teknis dan waktu pembayaran fidyah, namun intinya tetap sama yaitu memberikan makanan atau uang sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Tata Cara Membayar Fidyah

Berikut adalah tata cara yang benar dalam membayar fidyah:

1. Menghitung Jumlah Puasa yang Ditinggalkan

Langkah pertama adalah menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Jumlah ini kemudian akan digunakan untuk menghitung besaran fidyah yang harus dibayarkan.

2. Waktu Pembayaran Fidyah

Pembayaran fidyah dapat dilakukan sebelum, selama, atau setelah bulan Ramadan. Menurut mazhab Hanafi, fidyah bisa dibayarkan sebelum Ramadan jika yakin tidak bisa berpuasa. Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, fidyah harus dibayarkan selama bulan Ramadan.

3. Membaca Niat Fidyah

Sebelum membayar fidyah, niat harus dibaca dengan tulus dan ikhlas karena Allah SWT. Niat ini menegaskan kesungguhan hati dalam melaksanakan kewajiban agama.

Perhitungan Besaran Fidyah Puasa

Besaran fidyah yang harus dibayarkan bervariasi tergantung pada bentuk pembayaran yang dipilih, baik dalam bentuk makanan pokok atau uang.

1. Fidyah dalam Bentuk Makanan Pokok

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah berupa makanan pokok adalah sebesar 1 mud gandum, yaitu sekitar 675 gram atau 0.75 kg per hari. Untuk orang yang membayar fidyah dalam bentuk beras, umumnya digunakan ukuran 1.5 kg per hari.

2. Fidyah dalam Bentuk Uang

Fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Nominalnya biasanya dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang setara. Misalnya, BAZNAS menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per hari per jiwa untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Nilai ini dapat berbeda di setiap wilayah sesuai dengan standar harga bahan pokok setempat.

Niat Membayar Fidyah

Niat merupakan bagian penting dalam pembayaran fidyah. Berikut adalah beberapa contoh niat fidyah:

Niat untuk Orang Sakit atau Tua Renta

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah SWT."

Niat untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."

Niat untuk Orang yang Meninggal Dunia

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan, fardhu karena Allah."

Niat untuk Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah SWT."

Pembayaran fidyah adalah salah satu cara untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan tertentu. Memahami tata cara, niat, dan besaran fidyah sangat penting agar ibadah ini diterima oleh Allah SWT. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga membantu fakir miskin yang membutuhkan.

Semoga amal ibadah kita semua diterima oleh Allah SWT dan diberikan balasan yang berlipat ganda. Aamiin.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow