Apakah Hukum Shalat Ied Wajib atau Sunnah? Berikut Penjelasannya!

Apakah Hukum Shalat Ied Wajib atau Sunnah? Berikut Penjelasannya!

Smallest Font
Largest Font

Shalat 'Ied merupakan salah satu ibadah yang sangat dinanti oleh umat Islam di seluruh dunia. Dilaksanakan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, shalat ini menjadi momen kebersamaan dan perayaan atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Namun, masih banyak perdebatan di kalangan umat Islam mengenai hukum shalat Ied: apakah wajib atau sunnah?

Artikel ini akan membahas secara mendalam berbagai pendapat ulama mengenai hukum shalat 'Ied, serta bagaimana pandangan dari berbagai mazhab utama dalam Islam.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Shalat Ied

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum pelaksanaan shalat 'Ied. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh berbagai interpretasi terhadap dalil-dalil yang ada, baik dari Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam pembahasan ini, kita akan melihat tiga pendapat utama yang berkembang di kalangan ulama mengenai hukum shalat 'Ied: apakah hukumnya sunnah, fardhu kifayah, atau fardhu 'ain.

1. Shalat 'Ied Sebagai Sunnah

Pendapat yang mengatakan bahwa shalat 'Ied adalah sunnah merupakan pandangan mayoritas ulama. Menurut pendapat ini, shalat 'Ied merupakan ibadah yang dianjurkan, sehingga melaksanakannya akan mendapatkan pahala, namun meninggalkannya tidak berdosa.

Dalil yang digunakan oleh para ulama yang mendukung pendapat ini adalah hadits dari Thalhah bin Ubaidillah, di mana seorang laki-laki penduduk Nejed datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya tentang kewajiban dalam Islam.

Rasulullah menjawab bahwa kewajiban shalat hanya lima waktu sehari semalam, tanpa menyebutkan shalat 'Ied sebagai kewajiban. Hadits ini terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim.

Selain itu, Ibnu al-Mundzir dalam bukunya "Al-Ausath" juga mendukung pendapat bahwa shalat 'Ied adalah sunnah. Menurutnya, hadits tersebut menunjukkan bahwa kewajiban shalat hanya terbatas pada shalat lima waktu.

2. Shalat 'Ied Sebagai Fardhu Kifayah

Pendapat kedua menyatakan bahwa shalat 'Ied adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lainnya. Pendapat ini terkenal di kalangan mazhab Hambali.

Dalil yang mendukung pendapat ini adalah sifat dari shalat 'Ied yang tidak diawali dengan adzan dan iqamah, mirip dengan shalat jenazah yang juga merupakan fardhu kifayah. Selain itu, shalat 'Ied dianggap sebagai syi'ar Islam yang harus ditegakkan oleh sebagian umat Islam untuk menjaga identitas dan kebersamaan umat.

Salah satu ayat Al-Qur'an yang dijadikan dalil oleh pendukung pendapat ini adalah surat Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu)". Ayat ini dianggap sebagai perintah untuk melaksanakan shalat 'Ied, khususnya 'Iedul Adha.

3. Shalat 'Ied Sebagai Fardhu 'Ain

Pendapat ketiga menyatakan bahwa shalat 'Ied adalah fardhu 'ain, yaitu kewajiban bagi setiap individu Muslim. Menurut pendapat ini, meninggalkan shalat 'Ied tanpa alasan yang sah akan berdosa. Pendapat ini dianut oleh madzhab Hanafiyah dan beberapa riwayat dari Imam Ahmad.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini dengan berbagai dalil, termasuk praktik para sahabat Nabi yang selalu melaksanakan shalat 'Ied di tanah lapang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi tidak memberikan keringanan bagi mereka untuk shalat di masjid, menunjukkan bahwa shalat 'Ied memiliki tingkat kepentingan yang tinggi.

Dalil lainnya adalah perintah Nabi kepada kaum wanita untuk keluar ke tanah lapang walaupun sedang haidh, untuk menyaksikan berkah hari 'Ied dan doa kaum Muslimin. Hal ini menunjukkan pentingnya shalat 'Ied sebagai syi'ar Islam yang harus ditegakkan oleh seluruh umat, tanpa terkecuali.

Shalat Ied Menurut Berbagai Mazhab

Pendapat mengenai hukum shalat 'Ied juga bervariasi di antara empat mazhab utama dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Setiap mazhab memiliki dalil dan argumen masing-masing yang mendasari pendapat mereka. Berikut adalah penjelasan mengenai pandangan setiap mazhab terhadap hukum shalat 'Ied.

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa shalat 'Ied adalah wajib (fardhu 'ain) bagi setiap individu Muslim. Dalil yang digunakan adalah hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu mengerjakan shalat 'Ied dan memerintahkan umatnya untuk melaksanakannya.

Selain itu, praktik para sahabat yang selalu melaksanakan shalat 'Ied juga menjadi landasan kuat bagi pendapat ini.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memiliki pendapat bahwa shalat 'Ied adalah sunnah mu'akkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu melaksanakan shalat 'Ied, tetapi tidak menganggapnya sebagai kewajiban mutlak.

Dalam pandangan Mazhab Maliki, meninggalkan shalat 'Ied tanpa alasan yang sah adalah perbuatan yang kurang baik, tetapi tidak sampai berdosa.

3. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i juga berpendapat bahwa shalat 'Ied adalah sunnah mu'akkadah. Ulama Syafi'i berargumen bahwa meskipun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu melaksanakan shalat 'Ied, beliau tidak pernah menyatakannya sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu Muslim.

Oleh karena itu, melaksanakan shalat 'Ied sangat dianjurkan, tetapi tidak sampai diwajibkan.

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali memiliki dua pendapat mengenai hukum shalat 'Ied. Pendapat pertama menyatakan bahwa shalat 'Ied adalah fardhu kifayah, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa shalat 'Ied adalah fardhu 'ain. Pendapat kedua ini lebih dominan dan didukung oleh banyak ulama Hanbali, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Dalil yang digunakan oleh ulama Hanbali adalah hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seluruh umat Islam untuk keluar dan melaksanakan shalat 'Ied. Praktik para sahabat yang selalu melaksanakan shalat 'Ied di tanah lapang juga menjadi landasan kuat bagi pendapat ini.

Dari berbagai pendapat ulama dan mazhab, dapat disimpulkan bahwa shalat 'Ied memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah shalat 'Ied wajib atau sunnah, seluruh ulama sepakat bahwa melaksanakan shalat 'Ied adalah amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan.

Bagi umat Islam, mengikuti pendapat yang dianut oleh mazhab yang diikuti dan melaksanakan shalat 'Ied dengan penuh khidmat dan keikhlasan adalah tindakan yang sangat mulia.

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum shalat 'Ied dan mendorong kita semua untuk terus meningkatkan kualitas ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Paling Banyak Dilihat