Lazismu Sambut Positif Audit Syariah LAZ

Lazismu Sambut Positif Audit Syariah LAZ

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA – Untuk menjaga dan memastikan integritas Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menjalankan prinsip syariah, Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan audit syariah. Tujuannya untuk memastikan kepatuhan seluruh operasional LAZ terhadap prinsip dan aturan syariah. Audit syariah juga penting bagi lembaga pengelola zakat untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.

Sebagai LAZ tingkat nasional, tolok ukur keberhasilan Lazismu juga dilihat dari hasil audit syariah. Sesuai UU 23/2011 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) 606/2020, audit syariah bagi lembaga pengelola zakat adalah wajib. Audit syariah merupakan amanat Peraturan Pemerintah 14/2014 tentang Pelaksanaan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Untuk itulah, Lazismu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kedatangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan audit syariah. Kegiatan ini berlangsung tanggal 4-17 November 2021 di Kantor Lazismu PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta. Tim auditor sebanyak tujuh orang ini disambut Dewan Syariah, Sekretaris Badan Pengurus, Direktur Utama, Direksi, dan amil Lazismu PP Muhammadiyah.

Izza Rahman mewakili Dewan Syariah Lazismu PP Muhammadiyah menyatakan bahwa Lazismu menerima proses audit syariah dengan sangat terbuka. “Saya kira kami sangat menerima dengan terbuka, dan bagian dari ikhtiar untuk menyempurnakan kerja-kerja kita, mengawal amanah di Lazismu ini,” katanya.

Izza menegaskan, Lazismu harus membantu tugas yang sedang dijalankan auditor syariah. “Untuk mendukung keefektifan dan kelancaran tugas Bapak Ibu yang mewakili Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, kita bantu agar bisa terlaksana secara baik dan sempurna,” tegas Izza.

Sekretaris Badan Pengurus Lazismu PP Muhammadiyah, Nuryadi Wijihardjono, menyampaikan hal senada. LAZ tidak hanya dituntut baik dalam hal cara kerja, juga dari sisi syariah. “Kita terbuka dan kita mau belajar,” tuturnya.

Nuryadi mencontohkan saat terjadi gempa bumi di Yogyakarta tahun 2006. Kala itu, semua lembaga turun tangan untuk membantu. Dana yang dikeluarkan untuk membantu merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan dari sisi syariah dan laporan keuangan. Oleh karena itu, harus ada keseimbangan antara laporan syariah dan laporan keuangan.

Dalam UU Zakat 23/2011 Pasal 18 dijelaskan, lembaga pengelola zakat bersedia dilakukan audit syariah dan audit keuangan secara berkala. Dalam KMA 606/2020 disebutkan, audit syariah dilakukan untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah. (*)

Berita diterima mediamu.com dari PR Lazismu PP Muhammadiyah
Editor: Heru Prasetya

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow