Memenuhi Kebutuhan Disabilitas di Masa Pandemi Covid-19
YOGYAKATA — Dalam masa pandemi Covid-19, penyandang disabilitas tetap harus mendapatkan layanan dan akses informasi yang baik agar mereka juga terlindungi. Upaya pengurangan risiko terpapar Covid-19 bagi penyandang disabilitas harus disupport penuh oleh pemerintah dan organisasi atau kelompok masyarakat.
Hal tersebut dibahas dalam Covid-Talk “Inklusif Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Covid-19 Bagi Kelompok Penyandang Disabilitas”, Sabtu 20 Juni 2020, kerja sama tvMu, LazisMu, dan MCCC (Muhammadiyah Covid-19 Command Center) PP Muhammadiyah. Para narasumber adalah Dra. Eva Rahmi Kasim, MDS (Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos), Ahmad Ma’ruf (Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah), Dr. Arni Surwanti (Ketua Divisi Disabilitas MPM PP Muhammadiyah), dan Rani Sawitri (Training and Capacity Transfer Coordinator ASB), serta host Lya Fahmi, M.Psi, Psikolog.
Eva Rahmi Kasim menyampaikan berbagai upaya yang telah dilaksanakan Kemensos dalam membantu penyandang disabilitas menghadapi Covid-19. Yakni, pemberian bantuan sosial, penerapan protokol kesehatan, dan perubahan kebijakan terkait pelayanan terhadap penyandang disabilitas.
Pada tahap awal, Kemensos fokus pada upaya pencegahan Covid-19 di kalangan penyandang disabilitas di balai-balai rehabilitasi terpadu dan panti-panti milik pemerintah maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang dimiliki oleh masyarakat.
Untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi, Kemensos menyalurkan bantuan melalui Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk sembako dan uang tunai serta mempercepat bantuan reguler. “Kami juga banyak belajar dalam situasi pandemi ini baik terkait sistem pelayanan, pelibatan penyandang disabilitas, mekanisme pelayanan, dan pendampingannya,” katanya.
Mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas di masyarakat, Eva menegaskan bahwa balai/panti yang dimiliki Kemensos hanya tempat pelayanan sementara penyandang disabilitas, tempat sesungguhnya di masyarakat. “Oleh karena itu terhadap mereka kami punya banyak program pendampingan seperti home care dan day care,” tambahnya.
Ia mengakui adanya hambatan penyandang disabilitas pada masa wabah ini. Misalnya, munculnya hambatan ketika harus melakukan physical distancing, terutama bagi mereka yang menggunakan kursi roda atau penyandang tuna netra. Dalam situasi seperti ini Kemensos harus memberikan pemahaman terhadap penyandang disabilitas maupun keluarganya yang memerlukan proses, waktu, dan kerja sama semua pihak.
Sedangkan Ahmad Ma’ruf menjelaskan upaya Muhammadiyah dalam pendampingan disabilitas, terbagi dalam beberapa program ada yang bersifat pemberdayaan, karitatif, dan advokasi. “Kegiatan advokasi kami bareng-bareng dengan koalisi NGO lain, mengadvokasi perda. Mendorong pemerintah daerah melindungi hak-hak penyandang disabilitas,” katanya.
MPM PP, lanjut Ma’ruf, mendorong pemberdayaan terhadap para penyandang disabilitas dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Pendekatan HAM jauh lebih tepat dalam konteks sekarang karena para penyandang disabilitas itu kehilangan hak-hak dasarnya baik pendidikan, ekonomi, maupun politik. Biasanya orang memandang kaum disabilitas karena rasa iba, padahal mereka punya hak sama. Jangan menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek, tapi harus sebagai subyek.
Rani Sawitri dari Arbiteir Samariter Bund (ASB) adalah NGO internasional dari Jerman yang fokus pada penyandang disabilitas mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 ini lembaganya mensupport jaringan organisasi penyandang disabilitas di beberapa daerah agar bisa berpartisipasi aktif dalam percepatan penanganan Covid-19.
Di awal-awal pandemic, ASB melakukan survei kaji cepat terkait kebutuhan akses dan informasi disabilitas serta lansia. Juga menfasilitasi distribusi bantuan dan akses informasi yang semua dilakukan rekan-rekan di organisasi disabilitas.
Sedangkan Arni Suwanti menjelaskan dua hal yang sudah dilakukan MPM PP Muhammadiyah, yaitu advokasi kebijakan dan pendampingan langsung kepada penyandang disabilitas. “Kami mendorong kebijakan karena menjadi payung hukum pemenuhan hak penyandang disabilitas. Bagaimana memastikan hak-hak para penyandang disabilitas bisa dipenuhi tentunya harus ada payung hukum yang bisa menghormati dan melindungi,” katanya. (hr)
Sumber berita: Rilis Tim Media MCCC PP Muhammadiyah
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow