Menyoal Kemah Pemuda Islam yang Menyeret Dahnil
YOGYAKARTA — Terkait kasus Kemenpora “Kemah Pemuda Islam” di Prambanan, Sleman, pada tanggal 16-17 Desember 2017, kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menjelaskan, berdasarkan surat kuasa khusus No.18/AD-PPM/II/2018 tertanggal 23 November 2018, menyampaikan bahwa setelah mempelajari dokumen dalam bentuk fotokopian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun oleh panitia kemah dari Pemuda Muhammadiyah, menemukan dokumen yang patut diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan.
“Hal itu karena ketidakpahaman panitia,” tandas Dr. Trisno Rahardjo, SH, M.Hum, Kamis (29/11/2018) siang, di Kantor PP Muhammadiyah Jl Cik Ditiro Yogyakarta, didampingi Gufroni, SH, MH dan Jamil Burhan, SH.
Adanya persoalan hukum yang saat ini telah ditangani oleh penyidik pada Polda Metro Jaya, dapat dimengerti oleh panitia. “Untuk itu kami menghormati seluruh proses hukum yeng tengah dilaksanakan oleh penyidik di Polda Metro Jaya,” kata Trisno Rahardjo.
Selain itu, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga meminta penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya jangan hanya fokus pada dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ). “Namun juga pada ukuran kesuksesan acara pelaksanaan kegiatan yang menjadi tujuan utama kegiatan itu, yakni adanya kebersamaan antara pemuda Islam,” papar Trisno Raharjo.
Selanjutnya, pihaknya mendukung penuh agar pihak Kepolisian melakukan upaya penyidikan lebih komprehensif dengan memeriksa seluruh dokumen, baik yang dikeluarkan oleh Kemenpora maupun LPJ yang disampaikan oleh ormas kepemudaan lain yang memperoleh pendanaan dari Kemenpora RI terkait kegiatan tersebut.
“Hal ini karena anggaran berkenaan dengan kegiatan kemah pemuda Islam berasal dari nomenklatur yang sama agar terciptanya pemeriksaan yang transparan dan akuntabel,” terang Trisno Raharjo.
Sementara itu, Panitia Kemah Pemuda Islam yang diwakili Ahmad Fanani, Virgo Sulianto Gohardi, Abdul Rahman Syahputra Batubara dan Fuji Abdul Rohman menyampaikan, bahwa setelah melihat perkembangan pemberitaan terkait dengan kasus itu, ditegaskan bahwa tidak adanya keterlibatan saudara Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, dalam proses pelaporan dan tidak tahu menahu soal dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta teknis kegiatan kemah pemuda Islam tersebut.
Sedangkan tanda tangan dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh saudara Dahnil. “Karena panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik dan kami menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi semata,” kata Ahmad Fanani.
Untuk itu, panitia menyampaikan permohonan maaf dengan sangat kepada saudara Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan keluarga. “Di mana panitia mengggunakan scan tanda tangan saudara Dahnil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” papar Ahmad Fanani lagi.
Dan lagi-lagi disampaikan Ahmad Fanani bahwa saudara Dahnil sama sekali tidak terkait dengan persoalan ini. (Affan)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow