PP Muhammadiyah: Shalat ‘Id Boleh di Rumah
YOGYAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberi pilihan kepada umat Islam untuk mendirikan Shalat ‘Idul Fitri di rumah atau tidak mendirikan. Keputusan itu tertuang dalam Edaran PP Muhammadiyah hari ini (Kamis, 14 Mei 2020) ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.
“Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya,” demikian isi pengantar edaran tersebut.
Selanjutnya disebutkan, khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi di lingkungan persyarikatan dari Pusat sampai Ranting dan jama’ah, hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh.
Poin-poin dalam Edaran PP Muhammadiyah nomor 04 Tahun 2020 tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 adalah:
1. Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H (24 Mei 2020) keadaan negara Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan tidak aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona.
2. Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, maka Shalat ‘Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Shalat ‘Id di lapangan;
3. Sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakan (di rumah), karena Shalat ‘Id adalah ibadah sunah.
Tentang tata cara Shalat ‘Id di rumah, sama persis dengan tata cara pelaksanaan di lapangan. (hr)
Edaran PP Muhammadiyah ini dapat didownload melalui link berikut: http://tiny.cc/TuntunanIdulFitriCovid
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow