PP Muhammadiyah: Tak Perlu Takbir Keliling, Shalat ‘Id di Rumah Saja

PP Muhammadiyah: Tak Perlu Takbir Keliling, Shalat ‘Id di Rumah Saja

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyarankan untuk tidak dilaksanakan takbir keliling pada ‘Idul Adha yang akan dating. Takbir sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Hal yang sama untuk pelaksanaan shalat ‘Idul Adha.

Hal itu tertuang dalam Edaran PP Muhammadiyah tertanggal 2 Juli 2021 yang diterima mediamu.com, Jum’at (2/7). Isi edaran selain tentang persoalan Covid-19 juga tentang dampak terhadap perayaan ‘Idul Adha 1442 yang jatuh pada 20 Juni 2021.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Berikut isi Edaran PP Muhammadiyah terkait dengan ‘Idul Adha:

Khusus terkait dengan Iduladha 1442 Hijriah dan rangkaiannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan sebagai berikut:

a. Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah.

b. Salat ‘Idul Adha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

c. Salat ‘Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing- masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.

d. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

e. Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.

f. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.

g. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.

h. Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:

1) kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);
2) penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis;
3) jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;
4) hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāḥibul-qurbān); dan
5) pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Tuntunan shalat ‘Idul Adha dan Kurban pada Masa Pandemi Covid-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Edaran ini. (*)


Wartawan/Editor: Heru Prasetya

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow