Putusan Tanwir Online: Muktamar Ditunda Tahun 2022 Atau …
YOGYAKARTA — Pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48 ditunda pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji. Namun apabila tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lain maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaannya tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudharat dan kemudahan pelaksanaannya.
Demikian antara lain keputusan Tanwir Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan tema “Hadapi Covid-19 dan Dampaknya: Beri Solusi Untuk Negeri” yang diselenggarakan Ahad 28 Dzulqa’dah 1441 H/19 Juli 2020 M melalui zoom telekonferensi video. Ini adalah sidang tanwir secara online yang pertama kali bagi Muhammadiyah sejak dibentuk oleh Kiai Dahlan tahun 1912.
Sidang tanwir online diadakan karena pandemi Covid-19 masih menyebar, sehingga tidak memungkinkan menyelenggarakan pertemuan langsung dengan jumlah orang banyak. Tanwir diikuti anggota PP Muhammadiyah, PP ‘Aisyiyah, PW Muhammadiyah dan PW ‘Aisyiyah se-Indonesia, Organisasi Otonom, Majelis, Lembaga, dan Biro tingkat Pusat. Hadir juga Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah/’Aisyiyah dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.
Tanwir Muhammadiyah adalah permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar, merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan Muktamar dan membahas berbagai agenda penting serta mengambil keputusan bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan bangsa.
Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, tanwir kali ini membahas usul penundaan Muktamar yang disampaikan oleh PP Muhammadiyah sesuai keputusan Rapat Pimpinan Muhammadiyah Tingkat Pusat pada 5 Juli 2020 melalui telekonferensi.
Berikut keputusan lengkap Sidang Tanwir online tersebut:
1. Mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta.
2. Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.
3. Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudharat, dan kemudahan pelaksanaannya.
4. Segala konsekwensi dari penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting.
5. Sesuai dengan kewenangannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke 48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48.
6. Musyawarah Wilayah sampai dengan Musyawarah RantingMuhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan sendirinyamundur/ditunda yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat’Aisyiyah
7. Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 tahun 2020 tersebut dengan seksama dan sebagaimana mestinya. (hr)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow