Pengertian Riba Nasiah, Beserta Dasar Hukum, Ciri, dan Contohnya

Pengertian Riba Nasiah, Beserta Dasar Hukum, Ciri, dan Contohnya

Smallest Font
Largest Font

Riba adalah salah satu konsep penting dalam hukum ekonomi Islam yang banyak diperbincangkan. Salah satu jenis riba yang sering ditemui dalam berbagai transaksi adalah riba nasiah. Meskipun banyak yang telah mendengar istilah ini, namun tidak semua orang memahami secara mendalam mengenai pengertian, dasar hukum, ciri, dan contoh riba nasiah.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang riba nasiah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pembaca.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pengertian Riba Nasiah

Secara bahasa, kata "riba" berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan atau kelebihan. Dalam istilah ekonomi Islam, riba merujuk pada pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Adapun "nasiah" berasal dari kata "nasa" yang berarti menunda atau mengakhirkan.

Sehingga, riba nasiah dapat diartikan sebagai penambahan nilai terhadap suatu transaksi yang dilakukan dengan menunda atau mengakhirkan pembayaran.

Riba nasiah terjadi ketika ada perbedaan atau tambahan yang disepakati dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam karena adanya penangguhan waktu pembayaran. Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 dan harus mengembalikan Rp 1.100.000 dalam jangka waktu tertentu. Tambahan Rp 100.000 inilah yang disebut riba nasiah.

Dasar Hukum Riba Nasiah dalam Islam

Islam dengan tegas melarang praktik riba dalam berbagai bentuknya, termasuk riba nasiah. Larangan ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur'an, hadits, dan pendapat ulama yang menjelaskan tentang bahaya dan keharaman riba.

Salah satu ayat yang melarang riba adalah surat Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan, "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Riba itu ada tujuh puluh tiga macam. Yang paling ringan adalah seperti seorang lelaki yang menikahi (berzina dengan) ibunya sendiri." Ini menunjukkan betapa besarnya dosa yang terkait dengan riba.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan pandangan yang menegaskan bahwa segala bentuk bunga bank yang termasuk dalam kategori riba nasiah adalah haram. Pendapat ini didukung oleh ulama-ulama klasik seperti Imam Nawawi dan Ibnu al-Araby serta ulama kontemporer seperti Muhammad Abu Zahrah.

Ciri-ciri Riba Nasiah

Agar dapat mengenali dan menghindari riba nasiah, penting untuk mengetahui ciri-cirinya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri riba nasiah:

  • Transaksi pada Barang Sejenis: Riba nasiah terjadi pada transaksi yang melibatkan barang yang sama atau sejenis, seperti uang dengan uang, emas dengan emas, gandum dengan gandum.
  • Transaksi pada Barang Berbeda Jenis: Riba nasiah juga dapat terjadi pada transaksi yang melibatkan barang yang berbeda jenis tetapi termasuk dalam kategori yang sama, seperti uang dengan emas, gandum dengan kurma.
  • Penundaan Pembayaran: Ciri utama dari riba nasiah adalah adanya penundaan pembayaran atau penyerahan barang, seperti dalam transaksi kredit atau pinjam meminjam.
  • Tambahan atau Kelebihan: Adanya syarat tambahan atau kelebihan yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman merupakan ciri khas dari riba nasiah.

Contoh Riba Nasiah

Untuk lebih memahami riba nasiah, berikut adalah beberapa contoh nyata yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari:

  • Pinjam Meminjam Uang: Seseorang meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 dari temannya dengan syarat harus mengembalikan Rp 1.100.000 dalam waktu sebulan. Tambahan Rp 100.000 inilah yang merupakan riba nasiah.
  • Jual Beli dengan Kredit: Seorang penjual emas menjual 10 gram emas dengan harga Rp 10.000.000 secara kredit dengan pembayaran dalam waktu enam bulan. Jika pembeli ingin membayar lebih cepat, misalnya dalam tiga bulan, maka harganya menjadi Rp 9.500.000. Penurunan harga ini karena waktu pembayaran yang lebih cepat juga termasuk riba nasiah.
  • Transaksi Gandum: Seseorang menjual 100 kg gandum dengan harga Rp 1.000.000 secara tunai. Kemudian, ia membeli kembali gandum tersebut dengan harga Rp 1.200.000 secara kredit dengan pembayaran dalam waktu satu tahun. Penambahan harga ini adalah contoh riba nasiah.

Cara Menghindari Riba Nasiah

Untuk menghindari riba nasiah dalam transaksi ekonomi, ada beberapa cara yang dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam:

  • Menggunakan Akad Syariah: Memilih akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), mudharabah (kerjasama bagi hasil), atau ijarah (sewa) yang tidak mengandung unsur riba.
  • Transaksi Tunai: Melakukan transaksi secara tunai tanpa ada penundaan pembayaran untuk menghindari adanya tambahan atau kelebihan yang dikenakan.
  • Kerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah: Menggunakan jasa lembaga keuangan syariah yang menawarkan produk-produk keuangan bebas riba.
  • Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang bahaya riba melalui pendidikan dan penyuluhan tentang ekonomi syariah.

Dengan memahami pengertian, dasar hukum, ciri, dan contoh riba nasiah, diharapkan kita dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi ekonomi agar terhindar dari praktik riba yang diharamkan oleh Islam. Mengikuti prinsip-prinsip ekonomi syariah tidak hanya membawa berkah dalam kehidupan dunia, tetapi juga merupakan upaya untuk mencapai keridhaan Allah SWT.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow