MediaMU.COM

MediaMU.COM

Portal Islam Dinamis Berkemajuan

May 9, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sederet Tugas Bawaslu Agar Pemilu Demokratis dan Adil

YOGYA – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bambang Eka Cahya Widodo, S.I.P., M.A. turut menjadi narasumber dalam Sekolah Sistem Kepemiluan yang diadakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PWM DIY, Selasa (20/6). Bambang menyampaikan materi berkaitan dengan Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu mengawalinya dengan menjelaskan jika pengawasan pemilu terkait dengan segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Ini bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pencegahan lebih ke upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media,” ucap Bambang.

Oleh karenanya, Bawaslu memiliki banyak tugas pada penyelenggaraan pemilu. Mulai dari persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, dan pelaksanaan persiapan lainnya dalam. penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Kemudian, di pelaksanaan mencakup pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.

Lalu, penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota dan penetapan Peserta Pemilu, serta pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bawaslu juga berhak atas mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye, mulai pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu  di TPS; pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan  sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.

“Sampai ke pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan, serta proses penetapan hasil Pemilu,” papar Bambang.

Dalam pelaksanaannya juga, Bawaslu turut mengawasi netralitas dari aparatur sipil negara, anggota TNI, dan kepolisian.

Selain itu, pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: putusan DKPP, pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu, hingga putusan Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten / Kota juga tak luput dari pengawasan.

Sementara, soal pengawasan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota, tetap sama dengan Bawaslu RI. Dimana, perbedaan wilayah menjadi tanggung jawabnya masing-masing.

“Bawaslu Provinsi mengawasi penetapan calon anggota DPRD Provinsi dan Calon anggota DPD. Sddangkan, Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Bambang.

Dijelaskan pula, dalam membuat perencanaan Bawaslu akan menyusun beberapa hal macam kalender pengawasan, kebutuhan alat kerja, dan peraturan perundang-undangan, pedoman, atau petunjuk teknis pengawasan

Kegiatan pengawasan pemilu dari Bawaslu sendiri hanya berupa pelaksanaan Pengawasan dan evaluasi atau laporan.

Pelaksanaan pengawasan meliputi: pengawasan secara langsung dengan memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang  menjadi obyek Pengawasan pada masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Dalam pengawasan ini, Bawaslu turut menelusuri informasi awal dugaan pelanggaran, pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Bawaslu juga membuat analisis hasil pengawasan untuk menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran dan menindak pelanggaran Pemilu, sampai menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

Lalu, pada laporan hasil pengawasan, dari Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A. Formulir ini memuat informasi adanya dugaan pelanggaran  untuk disampaikan pada rapat pleno dengan disertai uraian kejadian dan hasil pengawasan, surat atau dokumen, foto dan/atau video, dokumen elektronik, serta bukti lainnya.

Semisal dalam Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran, maka Pengawas Pemilu berhak memberi saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif atau pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran.

Adapun, saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilu.

“Jika saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran Pemilu sebagai Temuan. Sedangkan, bila hasil pengawasan terdapat potensi sengketa proses Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan pencatatan sebagai potensi sengketa proses Pemilu,” terang Bambang.

Lalu, pada rapat pleno, jika ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno dapat memutuskan hasil Pengawasan sebagai Temuan. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara.

Selanjutnya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti hasil rapat pleno sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu.

Terakhir, laporan disampaikan secara berjenjang, baik periodik dan akhir hasil pengawasan, Untuk periodic disampaikan setiap akhir tahapan dan laporan akhir pada akhir tahun

Dalam prakteknya, kerjasama untuk  mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, baik Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak terkait.

“Tentunya, kerjasama dilakukan dengan koordinasi dengan lembaga terkait dan kelompok masyarakat,” tutup Bambang. (*)


Wartawan: Dzikril Firmansyah

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here