Sepakat Tukar Guling Antara PT Berau Coal dengan Muhammadiyah

Sepakat Tukar Guling Antara PT Berau Coal dengan Muhammadiyah

Smallest Font
Largest Font

BALIKPAPAN – Sehari setelah dikukuhkan, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah langsung terbang ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur untuk mengadvokasi Universitas Muhammadiyah Berau terkait masalah tukar guling tanah dan bangunan dengan PT Berau Coal.

Rencana tukar guling tanah dan bangunan milik UM Berau ini sudah berlangsung lama, terhitung sejak tahun 2020 pihak kampus UM Berau dan perwakilan PT Berau Coal sudah berkali-kali melakukan pertemuan untuk bernegosiasi namun belum ditemukan kata sepakat. Akhirnya, UM Berau minta pendampingan LBH dan AP PP Muhammadiyah untuk mendampingi dan memberikan solusi atas permasalahan yang sudah lama terjadi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Masalah ini bermula ketika tahun 2020 UM Berau mendapat hibah tanah dan bangunan gedung seluas 3 Hektar dari Pemerintah Kabupaten Berau, namun tanah tersebut berdampingan dengan lokasi pertambangan aktif milik PT Berau Coal, anak perusahaan Sinar Mas. PT Berau Coal melarang penggunaan bangunan tersebut untuk perkuliahan, karena berpendapat lokasinya yang bersebelahan dengan Proyek tambang aktif akan sangat membahayakan dosen dan mahasiswa yang beraktivitas di sana.

Sementara itu, UM Berau sangat membutuhkan ruangan gedung tersebut untuk perkuliahan mahasiswa yang jumlahnya semakin banyak, sehingga harus menyewa ruangan untuk perkuliahan selama 2 tahun terakhir.

Alhasil, pada hari Senin (20/3) pertemuan negosiasi kembali digelar, dari pihak UM Berau diwakili oleh Dr. H. Muhammad Bayu, M.M selaku Rektor didampingi oleh Direktur LBH dan AP Taufiq Nugroho, S.H, M.H, CLA dan Tim Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah diwakili oleh Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum. Sedangkan dari pihak PT Berau Coal diwakili oleh Yoyok N. Pramono dan Nirwana Anggriawan.

Negosiasi tidak memerlukan waktu lama, Malam sekira pukul 20.00 WITA,  rapat negosiasi dimulai dengan penjelasan dari pihak PT Berau Coal yang dengan bijaksana menyampaikan alasan-alasan kenapa persoalan ini berlangsung lama, dilanjutkan tanggapan dari UM Berau atas tuntutan yang diajukan. Kemudian LBH dan AP PP Muhammadiyah menyampaikan pendapat dan memberikan solusi atas kesulitan-kesulitan yang dihadapi kedua pihak, hingga pukul 22.00 WITA negosiasi ditutup dengan adanya Kesepakatan Penuh Damai dimana kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Tukar Guling tanah dan bangunan senilai Rp 27,5 miliar. (*)


Berita ini diterima mediamu.com dari  Ponxi Yoga Wiguna, S.H., M.Kn., CLA. (Ketua Bidang Non Litigasi LBH AP PP Muhammadiyah)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Paling Banyak Dilihat