Sikap Tegas PWM Jatim dalam Kasus Penurunan Paksa Atribut Muhammadiyah

Sikap Tegas PWM Jatim dalam Kasus Penurunan Paksa Atribut Muhammadiyah

Smallest Font
Largest Font

BANYUWANGI – Terkait kasus penurunan paksa papan nama Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, PDM Kabupaten Banyuwangi, Jum’at 25 Februari 2022, PWM Jatim sudah mengambil langkah hukum.

 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Selain melaporkan orang-orang yang terlibat dalam penurunan paksa tersebut ke insitusi kepolisian, para penurun paksa tersebut juga diminta memasang kembali atribut Muhammadiyah ke tempat semula.

 

PWM Jawa Timur melalui Tim Kuasa Hukumnya akan mengajukan permohonan perlindungan hokum secara resmi kepada Presiden, Menkopolhukam, dan Kapolri agar peristiwa peruskan, kekerasan, dan teror seperti itu tidak terjadi lagi atas amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.

 

Berikut kutipan lengkap Press Release yang diterima mediamu.com, Senin (7/3).

 

Sehubungan dengan peritiwa perusakan dalam bentuk pemotongan Papan Nama milik Persyarikatan Muhammadiyah di atas tanah wakaf Muhammadiyah oleh sekelompok orang, dan diduga mendapatkan pembiaran oleh pihak-pihak terkait, pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022, bertempat di Dusun Krajan Desa Tempo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.

 

Perbuatan mana telah mengakibatkan kegaduhan dan terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat dan warga Muhammadiyah, maka bersama ini kami Team Advokat dan Penasihat Hukum Lembaga Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menyampaikan Secara Resmi Hak Jawab dan Press Release sebagai berikut:

  1. Persyarikatan Muhammadiyah dengan identitasnya sebagai gerakan Islam dan Da’wah amar ma’ruf nahi munkar, berasaskan Islam, bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.Dengan identitas dan tujuan tersebut, Muhammadiyah kemudian mendirikan berbagai amal usaha dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan dan dakwah di tengah masyarakat sebagai wujud dari  Badan Hukum, identitas, dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah, serta bagian dari hak konstitusional Muhammadiyah yang dijamin oleh konstitusi sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
  1. Atas dasar itu pula, maka berdiri berbagai bangunan kegiatan Dakwah, seperti Masjid dan Lembaga Pendidikan PAUD di atas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh Muhammadiyah sejak tahun 1970 lalu, terletak di Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. 
  1. Sejarah perwakafan tanah yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah sejak tahun 1970 lalu adalah sebagai berikut : 

–   Sebelum tahun 1946 KH. Yasin (wakif) telah mewakafkan tanahnya terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) Desa Tampo,  Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, seluas 2.500 M2 kepada menantunya bernama  H. Bakri (nadzir) atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah.

–  H. Bakri (Nadzir), kemudian mendirikan masjid sederhana di atas tanah wakaf tersebut yang kemudian hari masyarakat sekitar mengenalnya sebagai masjid Mbah Kyai Bakri atau Masjid Muhammadiyah.

 –  Pada Tahun 1970-an, H. Bakri (nadzir) dan beberapa kader Muhammadiyah, mendirikan Sekolah Dasar, yang dikenal dengan nama SD Muhammadiyah 4 Tampo, akan tetapi kemudian pada pertengahan tahun 1980, Sekolah Dasar tersebut tidak aktif, lalu pengelolaannya dipindahkan ke Kecamatan Cluring.

 –  Pada Tahun 1980 – 1990, gedung bekas SD tersebut dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA), tetapi sekitar 8 (delapan) tahun kemudian ditutup karena alasan kebijakan pemerintah saat itu.

 –  Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka.

 –  Kemudian pada tahun 1992, H. Bakri (Nadzir) menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Ir. Ahmad Djamil (menantu H. Bakri)  sebagai Nadzir pengganti, sekaligus Pimpinan Ranting Muhammadiyah dalam kedudukan Nadzir sebagai Ketua Ranting Muhammadiyah.

–  Dokumen penyerahan dapat dibuktikan melalui surat kuasa dalam lembaran bersegel tertanggal  12 Maret 1992/7 Ramadhon 1412 H, yang isinya untuk memberikan kuasa penuh dalam mengelola dan menyelamatkan tanah wakaf.

 –  Atas dasar itulah maka diterbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Cluring tertanggal 15 Juli 1992.

 – Dalam poin  III Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf disebutkan diurus oleh Ir. Ahmad Jamil  dalam jabatannya dan atau kedudukan badan hukum yang diwakilinya yaitu sebagai Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah.

 – Dari fakta dan bukti hokum tersebut, maka menjadi jelas dan terang-benderang, kalau tanah wakaf peruntukkan dan pengelolaannya berada pada tangan Muhammadiyah, demikian pula menjadi sah menurut hokum apabila Muhammadiyah memasang Papan Namanya di atas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, pengelolaan dan symbol kehormatan Muhammadiyah.

  1. Akan tetapi, keharmonisan dan kondusifitas yang telah terjaga serta terpelihara bertahun-tahun tersebut, terciderai dengan peristiwa perusakan pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022, Papan nama yang telah berdiri bertahun-tahun di atas tanah wakaf pengelolaan Muhammadiyah tersebut dengan sengaja dirusak dengan cara digergaji dan dirobohkan oleh orang-orang bernama: RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP, perbuatan mana tanpa ada perintah resmi dari Institusi Pengadilan atau Penegak Hukum lainnya, serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat luas.

 Berdasarkan alasan, fakta dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, maka Kami Team Advokat dan Penasihat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah akan mengambil tindakan hukum sebagai berikut:

  1. Melaporkan secara pidana di hadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan Perusakan, menyuruh melakukan perusakan dan yang turut serta melakukan Perusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP, karena telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarat dan warga Muhammadiyah.
  1. Menggugat secara Perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan dan menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
  1. Secara Administrasi Kami juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menkopolhukam RI dan Bapak Kapolri di Jakarta agar peristiwa peruskan, kekerasan dan teror seperti ini tidak terjadi secaraberulang-ulang dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.
  1. Meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan perusakan dan merobohkan Papan Nama Milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula, Papan Nama Kehormatan Milik Muhammadiyah tersebut.

Demikian press release ini kami sampaikan dan terima kasih.

Surabaya, 07 Maret 2022

Hormat kami,
Team Advokat dan Penasihat Hukum
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur

Editor: Heru Prasetya

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow