MediaMU.COM

MediaMU.COM

Portal Islam Dinamis Berkemajuan

Apr 28, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Silakan Shalat ‘Idul Fitri di Lapangan dengan Syarat…

YOGYA – Menyambut Ramadhan 1443 H, Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DIY mengadakan “Sosialisasi Produk Tarjih Muhammadiyah Tentang Pelaksanaan Bulan Ramadhan”. Acara ini diselenggarakan secara daring pada Ahad (27/3).

Tiga materi yang disampaikan adalah Tuntunan Ramadhan, Zakat Fitri, dan Problematikanya, serta Hisab Awal Bulan Qamariah dan Waktu Subuh. Materi-materi tersebut dibahas oleh Dr. Ruslan Fariadi, S.Ag., M.S.I., Atang Sholihin, S.Pd.I., M.S.I., dan Agus Salim, S.H.I., M.S.I.

Sosialisasi diikuti anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM dan PDM, serta perwakilan pimpinan cabang, ranting, dan takmir masjid Muhammadiyah se-DIY. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada warga Muhammadiyah mengenai putusan dan fatwa Tarjih tentang Tuntunan Ramadhan seperti sholat tarawih, zakat fitri dan permasalahan.

Majelis Tarjid dan Tajdid juga menyosialisasikan mengenai paham Muhammadiyah di bidang penentuan awal bulan Qamariah.

Pada materi tuntunan Ramadhan, Ustadz Ruslan menjelaskan, puasa menurut bahasa berarti menahan diri dari sesuatu serta meninggalkannya. Sedangkan menurut syara’, puasa (dalam tafsir ayatul ahkam 132-133:1) adalah menahan diri dari makan dan minum serta berhubungan badan (jima’) disertai dengan niat dari sejak terbit fajar sampai matahari terbenam dan kesempurnaannya dengan meninggalkan segala hal yang dilarang dan tidak terperosok ke dalam hal-hal yang diharamkan.

Empat nilai dasar ibadah Ramadhan adalah:

  • Tauhid, sebagai bentuk kepatuhan total pada ajaran yang didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  • Taisir, atau kemudahan, artinya prinsip yang melandasi hukum Islam secara keseluruhan adalah kemudahan dan keringanan ketika menemukan halangan yang bersifat syar’i.
  • Mashlahat, dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan jangan sampai menimbulkan mudharat baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
  • Ittiba’, mengikuti sesuai dengan tuntunannya, baik dari ayat, hadits, dan kaidah fiqhiyah.

Karena Pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini, PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 1443 H, berisi fatwa dan edaran. Fatwa yang dipakai adalah fatwa kedaruratan yang menyatakan bahwa fatwa seputar ibadah di era Covid-19 dibutuhkan sebagai jawaban terhadap kondisi kedaruratan untuk menemukan ruhshah (keringanan) agama.

“Maka, ketika unsur kedaruratan itu sudah hilang, keringanan (rukhsah) secara otomatis kembali kepada hukum asal (azimah) tanpa membutuhkan fatwa baru,” jelas Ustadz Ruslan.

Untuk pasien Covid-19, baik yang bergejala maupun tanpa gejala termasuk dalam golongan orang yang sakit sehingga tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan dan wajib menggantinya di bulan lain. Begitu pula dengan tenaga medis covid-19 yang harus menjaga imunitas dan berhati-hati agar tidak tertular, bilamana perlu dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah bulan Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat.

Kemudian, vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan saat puasa dan tidak membatalkan. Karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lain seperti hidung. Serta, tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang menyenangkan (menambah energi).

Terkait shalat berjamaah dan qiyamu Ramadhan, PP Muhammadiyah mengeluarkan edaran, bagi masyarakat yang tempat tinggalnya ada penularan Covid-19,  shalat berjamaah baik fardhu (termasuk shalat Jum’at) dan qiyamu Ramadhan (tarawih) bisa dilakukan di rumah atau tempat tinggal masing-masing. Namun, jika situasi telah kondusif, shalat dapat dilakukan di masjid dengan memperhatikan protokol yang berlaku.

Protokol tersebut meliputi: (1) Menggunakan masker; (2) Mencuci tangan atau hand sanitizer; (3) Takmir hendaknya menjaga kebersihan dengan menyediakan masker atau hand sanitizer dan memastikan kualitas ventilasi dari dalam & luar masjid; (4) Kajian atau pengajian seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan durasi waktu tidak panjang.

(5) Tidak dianjurkan mengadakan acara buka puasa bersama (takjilan), sahur bersama, takbir keliling, dan kegiatan sejenis yang melibatkan banyak orang; (6) Takbir ‘Idul Fitri boleh dilakukan di masjid atau mushola atau langgar dengan pembatasan jumlah orang dan protokol kesehatan.

(7) Shalat ‘Idul Fitri di lapangan dibolehkan bagi masyarakat yang tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19 dengan jumlah terbatas, serta (8) Memperbanyak zakat, infaq, dan sedekah dan memperbanyak istighfar, bertaubat, dan berdoa kepada Allah, membaca Al-Qur’an, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. (*)

Wartawan: Dzikril Firmansyah
Editor: Heru Prasetya

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here