Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19
YOGYAKARTA — Fenomena penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19) yang merebak di berbagai negara termasuk di Indonesia merupakan pandemik virus yang mengancam kehidupan manusia. Akibat Covid-19 telah banyak yang menjadi korban yaitu ratusan ribu orang terinfeksi positif dan ribuan orang meninggal dunia di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.
Virus ini menjadi pandemik disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Pertama, penyebarannya yang cepat karena proses penularan cukup mudah. Kedua, penyebarannya yang tidak mudah dideteksi. Ketiga, sikap abai sebagian masyarakat terhadap potensi penyebaran dan mudarat yang diakibatkan oleh Covid-19.
Menurut PP Muhammadiyah, kondisi sekarang telah memasuki fase darurat Covid-19 berskala global. “Ini berpijak pada pernyataan resmi World Health Organization (WHO) bahwa Covid-19 telah menjadi pandemik dan kriteria KLB (Kejadian Luar Biasa),” tulis PP Muhammadiyah dalam Edarannya tertanggal 31 Maret 2020 ditandatangani Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. (Ketua Umum) dan Dr. H. Agung Danarto, M.Ag. (Sekretaris).
Pernyataan resmi WHO tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa.
Terkait dengan PP Muhammadiyah mengeluarkan Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.
1. Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, mushala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang.
2. Adapun orang yang karena profesinya dituntut untuk berada di luar rumah, maka pelaksanaan salatnya tetap memperhatikan jarak aman dan kebersihan sesuai dengan protokol kesehatan.
3. Apabila keadaan amat menuntut karena tugasnya yang mengharuskan bekerja terus menerus memberikan layanan medis yang sangat mendesak, petugas kesehatan dapat menjamak salatnya (tetapi tidak mengqasar apabila tidak musafir).
4. Salat Jumat diganti dengan salat Zuhur (empat rakaat) di rumah masing-masing.
5. Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallū fī riḥālikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.
6. Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:
a. Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya); sesuai dengan dalil yallĺ
b. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
d. Salat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya covid-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir ‘Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
7. Memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
8. Menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (ta’awun) di antara warga masyarakat.
9. Perawatan jenazah pasien Covid-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan, dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan pihak berwenang.
10. Apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19.
11. Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti dengan salat gaib di rumah masing-masing.
12. Penyelenggaraan akad nikah dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
13. Dianjurkan banyak istighfar, bertaubat, berdoa kepada Allah, membaca al-Quran, berzikir, bersalawat atas Nabi, dan kunut nazilah secara individu serta dengan keyakinan dan berbaik sangka akan ketetapan Allah, semoga Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT. (hr)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow