MediaMU.COM

MediaMU.COM

Portal Islam Dinamis Berkemajuan

May 2, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dukung Komnas HAM, MHH PP Muhammadiyah Surati Presiden

Foto: dok. Liputan6.com

JAKARTA – Senin, 16 Agustus 2021, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyatakan ada pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negera (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kesimpulan itu diambil setelah Komnas HAM selesai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.

Merespon hal itu, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah berpendapat bahwa hal itu semakin menguatkan adanya dugaan bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu.

Menyusul sikap Komnas HAM itu, Majelis Hukum dan HAM mengeluarkan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

  1. Bahwa, mengingat Presiden Republik Indonesia merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi, maka dengan bijaksana untuk mengambil alih proses alih status pegawai KPK serta MEMBATALKAN hasil asesmen TWK.
  2. Bahwa, mengingat rekomendasi ORI dan laporan Komnas HAM yang menyatakan adanya dugaan maladministrasi dan pelanggaran HAM, maka dengan bijaksana Presiden Joko Widodo untuk memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pegawai ASN di KPK, sekaligus ini merupakan bentuk komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
  3. Bahwa, asesmen TWK tidak sepenuhnya menjalankan perintah UU No. 19 tahun 2019, PP No. 41 tahun 2020, dan pengabaian Arahan Presiden Republik Indonesia yang telah disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat. Selain itu tidak menjadikan Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019 sebagai pertimbangan dalam alih status pegawai KPK jelas merupakan pengabaian kontitusi. Dengan demikian secara tegas Presiden harus mengevaluasi serta mengambil langkah yang dianggap perlu kepada pimpinan kementerian/lembaga yang terlibat dalam asesmen TWK pegawai KPK, dikarenakan telah mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta tidak memenuhi azas keadilan yang sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Surat tertanggal 16 Agustus 2021 ini ditandatangani Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. (Ketua), Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. (Sekretaris), dan diketahui Dr. H.M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. (Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik).

“(Surat ini) sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu kami meminta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo,” demikian bunyi lain surat tersebut. (*)

Berita ini diolah dari Surat MHH PP Muhammadiyah

Editor: Heru Prasetya

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here